JAKARTA, KOMPAS.TV Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). <br /> <br />Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. <br /> <br />Disinggung mengenai sikap Baleg yang merespons putusan MK, Said Iqbal mengatakan bahwa Baleg itu penakut dan ketakutan kalah. Berbagai cara untuk menjegal seseorang, dan inilah demokrasi yang dibajak dan penakut. <br /> <br />"Disinilah MK menjadikan hati nuraninya untuk berbuat keadilan, kalau merasa berani ayolah kita bertarung," tegas Said Iqbal dalam program SATU MEJA (21/8/2024). <br /> <br />Politisi Parta Gerindra menyebut, kalau dirinya sangat apresiatif atas permintaan dari partai buruh yang sudah dikabulkan oleh MK. <br /> <br />Baca Juga Ambang Batas Pilkada Diubah, Bivitri: Ternyata Anggota DPR Tidak Paham Soal Ini | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/532543/ambang-batas-pilkada-diubah-bivitri-ternyata-anggota-dpr-tidak-paham-soal-ini-satu-meja <br /> <br />Produser: Leiza Sixmansyah <br /> <br />Thumbnail: Joshua <br /> <br />#putusanmk #pilkada2024 #mk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/532544/saling-sanggah-said-iqbal-vs-ketua-dpp-partai-gerindra-soal-ambang-batas-pilkada-satu-meja